Ntvnews.id, Jakarta - Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem tak lama lagi bakal berstatus buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang dalam tahap memproses penetapan Jurist Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jurist merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian pimpinan Nadiem Makarim, terkait pengadaan Chromebook,
“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu kemarin, 30 Juli 2025.
Anang menyampaikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menjalankan proses ini.
“Supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Jurist Tan secara detail. Seluruh informasi itu, menurutnya, akan dianalisis lebih lanjut guna memastikan kehadiran mantan staf khusus Menteri Kemendikbudristek tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa keempat tersangka itu antara lain:
-
JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024,
-
IBAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
-
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran untuk Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021,
-
MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran pada Direktorat SMP di tahun anggaran yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 30 Juli 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” jelas Qohar.
Akibat dari tindakan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun. (Sumber : Antara)