Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Kejagung Panggil 6 Produsen Beras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 19:54
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan wartawan.  Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan wartawan.  (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) memanggil enam produsen beras besar sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran standar mutu dan harga beras yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diberlakukan pemerintah.

Enam perusahaan yang dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim Satgasus P3TPK, di antaranya PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap keenam produsen tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Anang menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan atas dugaan manipulasi mutu beras, di mana beras kualitas biasa dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga jauh di atas HET. Tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Kejagung akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri serta Gugus Ketahanan Pangan TNI guna memastikan tidak adanya tumpang tindih penanganan antara instansi penegak hukum.

Langkah ini merupakan respons atas pernyataan tegas Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu, saat peluncuran program 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengusut praktik oplosan beras yang menurutnya tergolong tindak pidana penipuan.

"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.

Presiden juga mengungkap bahwa praktik oplosan beras ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun, yang dinikmati oleh segelintir kelompok bisnis. Kerugian tersebut berdampak pada kemampuan negara dalam membiayai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga ketahanan pangan nasional.

(Sumber: Antara)

x|close