Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia kini tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun," ucap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Pakar Hukum Tata Negara yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pidana mati tetap dipertahankan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Eddy, di dunia terdapat empat kategori penerapan hukuman mati.
Pertama adalah negara yang sepenuhnya menghapus pidana mati dari sistem hukumnya.
Kategori kedua adalah negara yang secara hukum masih mencantumkan pidana mati, tetapi tidak pernah melaksanakannya atau dikenal sebagai de facto abolitionist death penalty.
“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucapnya.
Kategori ketiga adalah negara yang tetap mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, salah satunya Amerika Serikat.
Sementara kategori keempat adalah negara yang masih mempertahankan hukuman mati dengan mekanisme khusus seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, termasuk di antaranya China.
Eddy juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.
Hal tersebut memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri sehingga hukuman dapat dikomutasi menjadi pidana seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan menilai pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus menyamakan perspektif di kalangan profesi hukum.
“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujar Prof. Zahrotur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran.
Ia berharap sinergi lintas lembaga tersebut dapat menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum sekaligus meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Baca Juga: KUHP Baru Harus Dilaksanakan, Perkara Kedaluwarsa Tak Bisa Dipaksakan
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 1.000 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, badan peradilan, pemerintah daerah, serta kementerian terkait.
Selain itu, peserta juga berasal dari kalangan perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, hingga lembaga pemberi bantuan hukum di wilayah Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Wamenkum Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)