Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama berinisial SAM memasuki perkembangan baru dalam proses hukumnya. Sosok tersebut diketahui publik sebagai ustaz sekaligus juri dalam ajang pencarian bakat hafiz Quran di salah satu stasiun televisi swasta.
Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri setelah laporan yang diajukan pihak korban berjalan selama sekitar lima bulan. Tim kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim untuk mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh Beny Jehadu, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik yang meningkatkan status perkara tersebut.
Baca Juga: Netanyahu Tiba-Tiba Muncul Usai Iran Bombardir Tel Aviv, Ancam Bunuh Mojtaba Khamenei
"Kami menyampaikan kepada penyidik di Bareskrim tentu melalui unit PPA, ya kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir jalan 5 bulan," tutur Beny kepada awak media, Kamis (12/3).
Menurut Beny, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik mempelajari laporan serta sejumlah bukti yang diserahkan oleh pihak korban.
Dalam perkara ini, SAM dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki di sebuah pondok pesantren. Para korban disebut masih berstatus anak di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Kelima korban masing-masing berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR. Untuk memperkuat laporan yang telah diajukan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Baca Juga: Wamenkum: Hukuman Mati di Indonesia Kini Berstatus Pidana Khusus
"Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," jelas Beny.
Dari keterangan yang disampaikan, dugaan tindakan pelecehan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Beny mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun menurut pihak korban, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada tahun ini.
"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," ungkap Beny.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih terus berjalan di Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum korban berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara tuntas sehingga keadilan bagi para korban yang mengalami trauma akibat dugaan tindakan tersebut dapat terwujud.
Ilustrasi pencabulan. (Antara)