Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.286 orang menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35.342.293.500.
Perkembangan tersebut terungkap saat kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.
Joddy menjelaskan bahwa dalam pelaporan terbaru tersebut terdapat tambahan 620 kepala atau pax yang melaporkan diri sebagai korban. Data baru itu melengkapi laporan yang sebelumnya telah masuk ke kepolisian.
"Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," katanya.
Menurut Joddy, penyelidikan kasus ini kini mengarah pada dugaan modus lain yang digunakan pihak travel. Jika sebelumnya mayoritas korban berasal dari kalangan calon jamaah umrah, kini ditemukan pula korban yang berasal dari calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
"Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya.
Selain menawarkan keberangkatan haji, Hanania Travel disebut menggunakan strategi promosi berupa janji pemberian paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta Haji Plus dan membayar uang muka.
"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," papar Joddy.
Dalam penyerahan laporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum turut membawa berbagai dokumen dan barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berlangsung di posko pengaduan Polda Metro Jaya. Bukti yang disampaikan mencakup formulir resmi penyerahan bukti, dokumen identitas seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor, salinan percakapan digital, bukti transfer ke rekening Hanania Travel, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy juga menjelaskan bahwa para korban memilih melapor secara kolektif melalui kuasa hukum karena sebagian besar tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke Jakarta.
"Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi," kata Joddy.
Ia menambahkan sejumlah korban di daerah juga telah membuat laporan ke kepolisian setempat. Nantinya, berdasarkan koordinasi antardaerah, laporan yang masuk ke berbagai polda akan dilimpahkan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya guna memudahkan proses pendataan dan penegakan hukum.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik untuk program umrah maupun haji, agar segera melapor kepada aparat kepolisian atau melalui posko hukum yang telah tersedia.
"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," pungkas Joddy.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum korban biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra (tengah) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026. (Antara)