Motif Sekeluarga Dibacok di Bantul Terungkap, Pelaku Tersinggung Disebut Sok Alim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 16:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pembunuhan Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap TYR (36) atau Kitin Yogatama Rustamaji di Dusun Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi brutal yang menewaskan korban dipicu rasa sakit hati pelaku setelah mendengar ucapan korban saat pesta minuman keras.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tertidur di rumahnya bersama istri dan anaknya. Tanpa diduga, pelaku masuk ke rumah dan melakukan serangan dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari pertemuan pada malam sebelum pembunuhan. Pada 24 Februari, korban bersama sejumlah orang, termasuk dua pelaku, berkumpul di rumah korban untuk menggelar pesta minuman keras.

“Berkumpul di rumah KYR mulai dari 20.00 sampai 04.00 WIB dengan minum-minuman keras. Kemudian terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan pelaku SS yaitu (Kitin berkata) 'nek sok-sokan alim ojo nang kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini). Ini bahasa yang keluar dari korban KYR,” kata Bayu di Polres Bantul, Rabu (11/3).

Baca Juga: KSP: Cadangan Beras Nasional 144 Persen

Ucapan tersebut rupanya membuat salah satu pelaku, SS alias Cobro (28), merasa tersinggung. Rasa sakit hati itu kemudian semakin memuncak setelah ia diprovokasi oleh rekannya, FS (21). Keduanya merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.

Setelah pesta selesai, keduanya memutuskan kembali ke rumah korban. SS mengambil sebilah golok sebelum mendatangi rumah tersebut. Ia masuk melalui pintu belakang saat korban sedang terlelap bersama keluarganya.

“Mendapati korban KYR sedang tertidur bersama anak bersama istri, (Cobro) langsung melakukan pembacokan sebanyak tiga kali,” kata Bayu.

Serangan pertama mengenai wajah kiri korban. Tebasan kedua diarahkan ke bagian perut korban dan juga melukai jari tangan kanan istri korban yang berada di dekatnya. Sementara bacokan ketiga mengenai paha kanan korban.

Baca Juga: Mendukbangga Buka Posko Konsultasi Keluarga Selama Mudik Lebaran 2026

Akibat luka-luka tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi juga mengungkap bahwa korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal. Hubungan keduanya cukup dekat, bahkan setelah kejadian pembunuhan, pelaku sempat datang melayat ke rumah korban.

Dalam penyelidikan, diketahui pula bahwa korban dan pelaku pernah memiliki persoalan utang sebesar Rp400 ribu. Namun, menurut polisi, masalah tersebut telah diselesaikan sebelumnya dan tidak lagi menjadi sumber konflik.

Selain itu, korban diketahui merupakan seorang residivis, sedangkan kedua pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Bayu.

x|close