Juri Hafiz Qur'an Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Sejenis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 19:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Beny Jehadu polisikan salah satu oknum tokoh agama yang diduga lakukan pelecehan terhadap sejenis Beny Jehadu polisikan salah satu oknum tokoh agama yang diduga lakukan pelecehan terhadap sejenis (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Ustaz sekaligus tokoh agama kembali dilaporkan oleh tim kuasa hukum Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh Beny Jehadu SH. M.H, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap 5 santri laki-laki di pondok pesantren. Adapun menurut keterangan Beny, jika laporan tersebut sudah teregister sejak 5 bulan lalu di Bareskrim Polri. 

"Kami menyampaikan kepada teman-teman penyidik di Bareskrim tentu melalui unit PPA, ya kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi lah ya, mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir jalan 5 bulan," tuturnya ke awak media, 12 Maret 2026.

Adapun terlapor disebut berinisial SAM yang merupakan oknum tokoh agama dan juga pernah menjadi juri ajang hafiz al-qur'an di salah satu stasiun televisi swasta.

"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor tadi disampaikan bahwa inisialnya SAM beliau cukup terkenal," sambungnya.

Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum korban juga turut menyertakan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke penyidik guna memperkuat laporan mereka.

"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," ucap Beny Jehadu.

Untuk dugaan kronologi pelecehan yang dilakukan oleh ustaz SAM terhadap 5 santri pesantren tersebut sudah terjadi sejak 2017 hingga 2025 lalu. Dimaana kelima korbannya terdiri dari IM, RAP, AYM, M.I.M, AR.

"Waktunya sih sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya. Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, jadi bahwa si pelaku itu memang ada permohonan maaf ya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," jelasnya.

Sebagai informasi untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh ustaz SAM ini diduga terjadi pada 5 korban berjenis kelamin laki-laki dan anak di bawah umur. Hingga saat ini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu juri hafiz qur'an itu disebut sudah berstatus naik sidik di Bareskrim Polri.

x|close