Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Meski merasa kecewa, ia menegaskan tetap menghormati jalannya proses hukum yang tengah berjalan.
"Meski begitu, saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," tutur Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan bahwa Google telah memberikan penjelasan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Selain itu, menurut Nadiem, perangkat Chromebook telah terbukti dapat digunakan tanpa koneksi internet.
"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem dengan pertimbangan bahwa keberatan formil yang diajukan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
Majelis menilai dalil-dalil yang disampaikan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Penyitaan Tanah dan Bangunan Milik Nadiem Makarim
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem, Saksi Sebut Jurist Tan Berperan Besar
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan aliran dana tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Jan (Antara)