Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Mellisa menegaskan sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum.
Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk memperoleh perlakuan yang adil serta penerapan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Anggota Pansus Haji 2024 Dukung KPK atas Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka
Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi (Antara)