Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan status hukum ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025.
Kasus ini mencuat setelah temuan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Temuan itu kemudian menjadi fokus perhatian publik dan memicu pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI, yang mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal pembagian kuota tambahan.
Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan kasus ini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, lembaga antirasuah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik yang disidik.
Menurut KPK, praktik yang diduga melanggar adalah pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Dalam peraturan, kuota haji tambahan yang diterima Indonesia seharusnya dibagi sesuai aturan yakni 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Baca Juga: Breaking News: KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Namun, dalam prakteknya Kementerian Agama mendistribusikan kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus yang disebut bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Penelusuran KPK juga mencatat adanya dugaan aliran dana dari praktik pembagian kuota itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam penyidikan terdapat indikasi aliran finansial yang tidak sesuai prosedur dari pihak biro perjalanan atau asosiasi ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
“Ada dugaan aliran uang ya, atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini ya, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji ini kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” ungkap Budi kepada wartawan.
Dampak dugaan penyimpangan ini diperkirakan signifikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada kesempatan itu pula, lembaga menyatakan telah melarang tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian keluar negeri dalam enam bulan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa ratusan pihak terkait, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji. Per 18 September 2025, sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik yang kini disidik.
Selama proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami berbagai hal, termasuk kronologi pembagian kuota serta keterkaitan dengan aliran dana yang diselidiki.
Akhirnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengonfirmasi penetapan mantan Menag itu sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2025.
Hingga saat ini, KPK belum merinci apakah penetapan tersangka hanya berlaku kepada Yaqut atau juga melibatkan pihak lain secara resmi. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta dan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor KPK. (Antara)