Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Tegaskan Tak Gunakan Pengacara dan Siap Dipenjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 10:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal sebagai Yai Mim, angkat bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi. Melalui pernyataan terbuka, ia menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum tanpa perlawanan.

Respons tersebut disampaikan Yai Mim lewat sebuah video yang beredar luas di publik. Dalam rekaman itu, ia secara terbuka menerima status tersangka yang kini melekat padanya.

 “Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam video yang dikirim pada Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat menghindari ataupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Yai Mim menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga putusan pengadilan, termasuk jika harus menghadapi vonis penjara.

“Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim: Jika Bersalah, Saya Siap Dipenjara!

Lebih lanjut, Yai Mim mengakui keterbatasannya dalam memahami mekanisme hukum pidana secara teknis. Ia menilai urusan pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pendapat ahli sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.

Sikap Yai Mim semakin menuai perhatian publik setelah ia menegaskan tidak akan mengeluarkan biaya apa pun dalam perkara ini. Ia secara tegas menyatakan menolak menggunakan jasa pengacara maupun membayar pihak mana pun untuk kepentingan pembelaan hukum.

“Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” ungkap Yai Mim.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang dinilai memenuhi syarat penyidikan.

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara. Perselisihan personal tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pemerintah desa setempat sempat memfasilitasi upaya mediasi, namun proses tersebut gagal mencapai kesepakatan dan akhirnya berujung pada jalur hukum.

HIGHLIGHT

x|close