Tolak Tambang Emas Ilegal, Nenek Saudah Dihajar hingga Babak Belur dan Dibuang ke Semak-semak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 08:54
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Nenek Saudah Nenek Saudah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nenek Saudah (68), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengalami penganiayaan setelah mempertahankan lahannya dari aktivitas tambang emas ilegal. Ia dihajar hingga tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka di wajah serta memar di tubuh.

Peristiwa itu terjadi ketika Nenek Saudah mendapat informasi bahwa lahannya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara, hendak kembali dimasuki penambang emas ilegal. Ia kemudian mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatannya.

Namun, di tengah perjalanan, ia justru diserang. Korban dilempari batu, dipukul, dan diseret hingga pingsan. Warga yang menemukan Nenek Saudah sempat mengira ia telah meninggal dunia karena kondisinya yang penuh luka lebam dan tergeletak di semak-semak.

Anak korban, Iswandi Lubis, mengatakan ibunya sejak lama menolak aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya. Berbagai bujukan agar mengizinkan penambangan selalu ditolak. Kehadiran Nenek Saudah di lokasi tambang, kata Iswandi, bukan untuk melarang sepenuhnya aktivitas tersebut.

Baca Juga: Kementerian PU Kebut Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh Tamiang, Pembersihan Lumpur Capai 60 Persen

“Ibu saya hanya minta supaya jangan siang-siang menambang. Tidak melarang, hanya minta dihentikan sementara,” kata dia dilansir akun Instagram @fakta.indo yang dilansir pada Rabu, 7 Januari 2025.

Permintaan itu justru berujung penganiayaan. Saat ini, Nenek Saudah masih menjalani perawatan di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping akibat cedera yang dialaminya.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Senin, 5 Januari 2025. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak aparat mengusut tuntas tidak hanya kasus penganiayaan, tetapi juga aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi LBH Padang, penambangan emas ilegal itu telah berlangsung sekitar satu tahun dan berdampak pada rusaknya usaha keramba ikan warga akibat air sungai yang keruh.

HIGHLIGHT

x|close