Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik produksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan berujung pada penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Apartemen tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik rumahan untuk memproduksi narkotika cair. Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Budi Wibowo, menjelaskan bahwa lokasi itu digunakan untuk meracik narkotika jenis liquid vape serta minuman yang dikenal sebagai happy water.
"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke liquid vape dan happy water," kata Budi di lokasi, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik BNN langsung mengamankan empat orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
Baca Juga: Swasembada Pangan Jadi Pilar Strategi Transformasi Bangsa ala Prabowo*
"Penyidik mengamankan empat orang, ada yang perannya sebagai kurir, peracik, atau pembiayaan," sambungnya.
Identitas para tersangka diketahui berinisial HS, WNI, PS, dan HSN. Usai penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelaku sembari menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam apartemen tersebut.
Dari hasil penggeledahan, BNN menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas produksi narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 2.010 pcs serbuk rasa, 85 pcs cartridge vape siap edar, serta berbagai peralatan seperti alat pemasak dan timbangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 13.000 mililiter cairan yang diduga akan diolah menjadi narkotika cair. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BNN Grebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut (Instagram)