Tega! Pasutri di Makassar Sekap dan Perkosa Karyawati, Kini Resmi Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 10:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pasutri yang Sekap Karyawati di Makassar Pasutri yang Sekap Karyawati di Makassar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan suami istri berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berhadapan dengan hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.

Korban merupakan perempuan berusia 22 tahun yang telah bekerja di usaha milik pasutri tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selama bekerja, korban juga tinggal di lokasi usaha milik kedua tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi salah satu faktor dalam perkara ini.

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Arya kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2025, dilansir Antara.

Baca Juga: Tak Lagi Menumpang, Laboratorium Baru Hasil Revitalisasi Pemerintah Bangkitkan Antusias Siswa SMK Negeri 7 Medan

Peristiwa bermula dari rasa curiga SM terhadap suaminya. SM menduga SK memiliki hubungan terlarang dengan korban. Kecurigaan itu kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap korban.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Tak berhenti pada interogasi, pasutri tersebut membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di tempat itu, korban disekap dan mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Arya, korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelasnya.

Korban diketahui disekap selama dua hari di rumah tersebut. Ia baru bisa selamat setelah berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan.

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah Rp16.746 per Dolar AS

Dalam konstruksi perkara, SK diduga menjadi pelaku utama pemerkosaan. Sementara itu, SM disebut memiliki peran aktif dalam terjadinya tindak pidana tersebut, mulai dari memerintahkan, menyaksikan, hingga membiarkan perbuatan itu berlangsung. Polisi menilai tindakan kekerasan seksual dilakukan secara bersama-sama oleh pasutri tersebut.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Pihak kepolisian memastikan rekaman tersebut tidak disebarluaskan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SK dan SM dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.

HIGHLIGHT

x|close