Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPRD Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Farid, yang diketahui masih berusia 28 tahun, terseret dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di dalam ruang kerja korban pada Rabu, 24 Desember 2025. Kejadian bermula saat Andi Muhammad Farid datang bersama seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bernama Abidin untuk mempertanyakan dasar penempatan yang bersangkutan.
Dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, Rusman menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Ia menyebut kedatangan Ketua DPRD Soppeng bersama Abidin dilakukan secara langsung ke ruangannya.
"Ketua DPRD Andi Muhammad Farid bersama Abidin datang ke ruangan saya menanyakan dasar penempatan saudara Abidin," ujar Rusman dalam videonya yang viral di media sosial, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Kritik Jalan Rusak Berujung Intimidasi Warga, Wabup Garut Turun Langsung Minta Audit Desa
Rusman mengaku telah memberikan penjelasan sesuai kewenangannya sebagai pejabat di BKPSDM. Ia menyampaikan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut telah dilakukan berdasarkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. Namun, penjelasan itu disebut tidak diterima oleh pihak yang datang menemuinya.
"Namun Andi Farid dan Abidin tidak puas dengan jawaban yang saya berikan. Kemudian terjadilah pengancaman dan penganiayaan terhadap diri saya," kata Rusman.
Situasi di dalam ruangan kemudian disebut memanas. Rusman mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Andi Muhammad Farid sebelum meninggalkan ruangan.
"Pada saat itu Andi Farid melempar kursi futura warna biru kemudian menendang dua kali ke perut saya, kemudian keluar dari ruangan saya," imbuhnya.
Merasa menjadi korban penganiayaan dan pengancaman, Rusman akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian beberapa hari setelah insiden terjadi.
Baca Juga: Kata Ayu Ting Ting Usai Adik Iparnya Dituding Pengangguran
"Atas kejadian ini saya sudah melaporkan ke Kapolres Soppeng pada 28 Desember, hari Minggu sore. Laporan pengancaman dan penganiayaan," terangnya.
Rusman menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda.
"Saya melaporkan kejadian ini ke Kapolres Soppeng supaya tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap berita yang tengah beredar di tengah masyarakat," tambahnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng berusia 28 tahun itu kini telah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik, seiring beredarnya pernyataan korban melalui media sosial.
Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng (Instagram)