KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 19:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Pers (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif mulai Jumat.

Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP terbaru ini membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum acara pidana, antara lain pengaturan keadilan restoratif, mekanisme jalur khusus pengakuan bersalah, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Pemberlakuan regulasi tersebut sekaligus mengakhiri penerapan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana nasional dari pendekatan yang bersifat menghukum (punitive) menuju pemulihan (restorative).

Salah satu substansi utama dalam undang-undang setebal 238 halaman ini adalah pengakuan formal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur dalam pasal 79 hingga pasal 88.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tandai Babak Baru Penegakan Hukum

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula, dengan melibatkan korban dan pelaku.

Namun demikian, undang-undang secara tegas membatasi penerapan keadilan restoratif dan tidak memberlakukannya terhadap tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Selain itu, KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan berupa “Putusan Pemaafan Hakim”.

“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” petikan pasal 246.

Untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang diatur dalam pasal 78.

Mekanisme ini dapat digunakan oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Apabila terdakwa mengakui perbuatannya serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, maka persidangan dapat dilakukan melalui acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman.

Baca Juga: KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Ini Bukan Akhir, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta mencegah praktik penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas.

“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” petikan ayat 1 pasal 30.

Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka dalam persidangan.

Selain itu, KUHAP terbaru juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi melalui pengakuan terhadap penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meskipun peraturan pelaksanaannya tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

(Sumber : Antara)

x|close