Menkum Siapkan 3 PP Penting Menjelang Penerapan KUHAP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 16:47
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI/am. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan tiga peraturan pemerintah (PP) yang dianggap paling mendesak sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa ketiga PP tersebut merupakan bagian dari 21 PP turunan KUHAP yang harus selesai.

"Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial," ujar Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Supratman menyatakan optimistis bahwa ketiga PP itu dapat rampung dan diberlakukan bersamaan dengan KUHAP serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain PP, pemerintah bersama DPR RI juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang disiapkan sebagai regulasi pendukung bagi penerapan KUHAP dan KUHP baru.
"Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan," lanjutnya.

Baca Juga: Menko Yusril Persilahkan Masyarakat Ajukan Judicial Review KUHAP Ke MK

Ia menambahkan bahwa upaya sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru terus dilakukan kepada aparat penegak hukum hingga masyarakat luas menjelang masa pemberlakuannya tahun depan.

Sebelumnya, Supratman telah menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, berbarengan dengan implementasi KUHP baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada 18 November.

Ia menjelaskan bahwa secara umum KUHAP baru hanya menunggu proses pengundangan sebelum sepenuhnya berlaku. Pemerintah juga akan menyiapkan PP turunan KUHAP dalam waktu dekat.

Di tengah proses ini, Supratman mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi palsu atau misinformasi terkait KUHAP baru. Menurutnya, hal tersebut sudah diluruskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai salah satu penyusunnya.

Supratman memastikan penyusunan KUHAP telah melibatkan beragam kelompok, termasuk akademisi dari berbagai universitas, seraya mengakui bahwa perbedaan pendapat dalam masyarakat tetap ada.

(Sumber: Antara)

x|close