DPR Bakal Undang Pihak Penentang KUHAP Anyar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 07:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pihak menentang pengesahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI akan mengundang pihak yang menentang KUHAP anyar tersebut.

"Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu, 20 November 2025.

Selain itu, guna memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TVR Parlemen. Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP hasil revisi.

Baca Juga: DPR Tahu Gaji Guru dan Dosen Swasta Kecil, Lakukan Ini..

"Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," tuturnya.

Menurut Habiburokhman, KUHAP baru merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya. "Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," jelas dia.

x|close