DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 17:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahas dilakukan usai KUHP hasil revisi, berlaku pada awal tahun depan.

Kemungkinan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini akan dilaksanakan oleh Komisi III.

"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Walau begitu, kata Habiburokhman, Komisi III akan lebih dulu membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana. Ini sebagai tindak lanjut dari KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. <b>(ANTARA)</b> Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)

"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," papar dia.

Menurut Habiburokhman, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana jelang berakhirnya masa sidang pada 9 Desember 2025.

Di samping itu, saat ini Komisi III juga tengah fokus pada proses fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY).

"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1, 2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ya," papar Habiburokhman.

"Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," sambung politikus Gerindra.

x|close