Once Mekel Dorong Promotor Musik Dukung Ketertiban Royalti Lewat Sertifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Musikus Elfonda Mekel atau akrab disapa Once Mekel saat temu media di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 19 Oktober 2025. (ANTARA/Sri Dewi Larasati) Musikus Elfonda Mekel atau akrab disapa Once Mekel saat temu media di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 19 Oktober 2025. (ANTARA/Sri Dewi Larasati) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Elfonda Mekel atau Once Mekel meminta asosiasi promotor musik untuk berperan lebih aktif dalam menciptakan ketertiban pembayaran royalti, salah satunya melalui mekanisme sertifikasi promotor. Usulan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya promotor yang belum memenuhi kewajiban royalti kepada pencipta lagu.

Once menyoroti laporan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah mengirimkan sekitar 1.500 surat teguran kepada promotor dan penyelenggara musik terkait tunggakan royalti, namun hanya ratusan yang memberikan respons. Ia menilai sertifikasi dapat menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem yang lebih tertib.

"Jadi teman-teman asosiasi mungkin bisa terus ditindaklanjuti ya, bagaimana supaya ada sertifikasi. Ini berhubungan dengan upaya yang lebih baik, supaya ada pembayaran (royalti) lebih cepat," ujar Once dalam rapat dengan Baleg DPR yang dipantau dari Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Kawendra Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola Royalti dalam Pembahasan RUU Hak Cipta di Baleg DPR RI

Ia juga mendorong adanya percepatan distribusi royalti melalui sistem digital yang lebih efisien.

"Usulan kami itu sebenarnya cobalah buat supaya lebih cepat itu, misalnya seminggu dua minggu

lah lewat aturan yang memungkinkan," katanya.
Once menambahkan bahwa pencipta memiliki sejumlah hak eksklusif, termasuk hak mengomunikasikan karya, hak pengumuman, dan hak penggandaan. Ia menekankan bahwa setiap proses penggandaan, distribusi, termasuk distribusi digital, hingga adaptasi dan transformasi, harus mendapatkan izin langsung dari pencipta.

"Misalnya mau menggandakan lagu, penggandaan distribusi termasuk distribusi digital harus langsung ke pencipta. Adaptasi, aransemen, transformasi, ketika lagu itu masuk diubah segalanya ditaruh di film harus langsung ke pencipta," jelasnya.

Ia menilai pendistribusian royalti melalui LMKN merupakan langkah yang sudah tepat. Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga disebut bertujuan memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, termasuk pengakuan hak atribusi di platform konten dan respons terhadap tantangan baru seperti teknologi kecerdasan buatan, sekaligus memperkuat perlindungan royalti bagi pencipta musik.

(Sumber: Antara)

x|close