Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi yang Sudah Terlanjur Menjabat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 14:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga, tak berlaku surut. Artinya, polisi yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil, tak perlu mundur dari Polri.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," imbuhnya.

Menurut Supratman, putusan MK hanya berlaku untuk pengajuan baru terhadap anggota Polri yang akan diposisikan di jabatan sipil.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," papar dia.

"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu," imbuhnya.

Selain itu, putusan MK menurutnya juga masih bisa diperdebatkan. Sebab Polri ialah institusi sipil, bukan militer seperti TNI. Sehingga seharusnya bisa menduduki posisi sipil tanpa harus mundur dari Polri.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan nantinya Tim Reformasi Polri akan turut membahas soal kementerian dan lembaga mana saja yang dapat diduduki oleh kepolisian. Hal itu, kata dia akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.

"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," tandasnya.

x|close