KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Bakal Dibuat UU Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 13:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk melakukan penyadapan serta melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan. Menurut dia, KUHAP hasil revisi justru memperketat tata cara aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum, termasuk menyadap.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ujar Habiburokhman, Selasa, 18 November 2025.

Ia menuturkan, Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tak mengatur penyadapan dan teknisnya akan diatur khusus dalam Undang-Undang Penyadapan yang masih akan dibahas. Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.

Habiburokhman mengatakan, seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, wajib mendapat izin hakim sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2). Dia menyebut ketentuan ini berlawanan dengan kabar yang menyebut aparat bisa membekukan aset dan data secara sepihak.

Perihal penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri sebelum tindakan itu dilakukan. Ia menyebut aturan ini memperjelas batas kewenangan aparat dan memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

Habiburokhman turut membantah isu bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat. Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur penangkapan harus didukung minimal dua alat bukti, sementara penahanan hanya dapat dilakukan dalam kondisi seperti tersangka mangkir dua kali, mencoba melarikan diri, mempengaruhi saksi, atau menghambat pemeriksaan.

Untuk penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menegaskan tindakan tersebut tetap wajib izin ketua pengadilan negeri.

"Semua proses ini dipertegas dan diperketat, bukan dilonggarkan," ucap Habiburokhman.

Politikus Gerindra meminta publik tak terpengaruh kabar yang tidak sesuai naskah resmi RUU KUHAP. Habiburokhman menyebut dokumen resmi dapat diakses melalui situs DPR RI dan rekaman pembahasannya tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.

"Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," tandasnya.

x|close