Infografik: Perjalanan Pengesahan Revisi KUHAP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 11:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Infografik: Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akhirnya disahkan menjadi menjadi undang-undang, Selasa (18/11). Infografik: Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akhirnya disahkan menjadi menjadi undang-undang, Selasa (18/11). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa 18 November 2025. Proses revisi ini telah dibahas sejak 2023 dan menerima sekitar 130 masukan sebelum akhirnya disetujui.

Penyempurnaan KUHAP dinilai penting untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini. KUHAP sendiri merupakan dasar prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

Aturan ini mengatur kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga kejaksaan, dalam menjalankan tugas mereka. Revisi dilakukan agar mekanisme hukum pidana berjalan lebih adil, efisien, dan mampu mengakomodasi hak semua pihak yang terlibat.

Sejumlah poin penting dalam revisi KUHAP mencakup penyesuaian dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Selain itu, revisi memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Pembaruan kewenangan penyelidik, penyidik, serta penuntut umum juga menjadi fokus, disertai peningkatan koordinasi kelembagaan serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Proses panjang revisi ini melalui beragam tahapan sejak RUU KUHAP masuk Program Legislasi Nasional pada 19 November 2024. Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Februari 2025, pembahasan berlanjut melalui rapat panitia kerja, tim perumus, hingga konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM.

Menteri Hukum Supartman Andi Agtas menyatakan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak agar sistem peradilan pidana Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Berikut Infografiknya:

Infografik: Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akhirnya disahkan menjadi menjadi undang-undang, Selasa (18/11).  <b>(Antara)</b> Infografik: Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akhirnya disahkan menjadi menjadi undang-undang, Selasa (18/11). (Antara)

Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Perketat Ketentuan Penangkapan

 

x|close