Siap-Siap, Hukuman Pidana Kerja Sosial Bakal Berlaku Mulai Januari 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 13:04
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan yang menekankan pembinaan serta manfaat sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru.

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian Imipas telah menyiapkan langkah teknis di daerah. Agus menjelaskan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menyiapkan alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.

Baca Juga: China Turunkan Tarif Impor untuk 935 Produk Mulai 1 Januari 2026

Persiapan serupa juga dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa, 4 November 2025.

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Dalam keterangannya, Asep menegaskan prinsip dasar pidana kerja sosial.

"Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara, melainkan memberi kesempatan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun, Cek Jadwalnya

Skema ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dengan tujuan agar pelaku tetap produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah serta memberikan layanan di panti sosial.

Dengan penerapan pidana kerja sosial mulai Januari 2026, pemerintah menegaskan arah baru pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

x|close