Ntvnews.id, Malaysia - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman berat dalam lanjutan perkara skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia menegaskan tanggung jawab hukum Najib atas penyalahgunaan kekuasaan semasa menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Majelis hakim menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Jika dijumlahkan, total hukuman penjara mencapai 165 tahun. Namun, seluruh hukuman tersebut diperintahkan untuk dijalankan secara bersamaan.
Mengutip laporan The Star, Senin, 29 Desember 2025, skema hukuman concurrent itu membuat Najib hanya akan menjalani hukuman efektif selama 15 tahun penjara. Masa pidana tersebut baru berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman sebelumnya.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, disertai denda total sebesar RM11,4 miliar.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Bantuan Tunai Hunian dan Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa denda tambahan. Seluruh hukuman tetap dijalankan bersamaan.
Pengadilan juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menilai berbagai aspek hukum serta dampak putusan terhadap kepentingan publik.
“Saya telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum, kepentingan publik, efek pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa dalam pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya,” ujar Sequerah.
Sidang putusan yang berlangsung hampir 12 jam itu disaksikan puluhan wartawan. Suasana ruang sidang sempat riuh ketika hakim kembali untuk membacakan vonis.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap Rencana Kerahkan 1.054 Praja IPDN ke Aceh di Januari
Hakim juga menetapkan bahwa hukuman baru tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam perkara SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 terkait penggelapan dana SRC International senilai RM42 juta dan diperkirakan bebas pada 23 Agustus 2028.
Pengadilan turut mengabulkan pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta. Dari pihak pembela, penasihat hukum Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah menyatakan belum mengajukan penangguhan eksekusi, meski langkah hukum lanjutan tetap terbuka. Usai vonis dibacakan, Najib meminta masyarakat Malaysia tetap tenang.
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum. Ini bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum,” kata Najib.
Ia menegaskan tetap menghormati proses peradilan serta menyatakan komitmen untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Antara)