Ntvnews.id, Jakarta - Narapidana kasus korupsi Harvey Moeis mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025. Suami aktris Sandra Dewi tersebut tercatat menerima remisi khusus berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Pemberian remisi itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Rika membenarkan bahwa Harvey termasuk dalam daftar warga binaan yang memperoleh remisi Natal.
"Iya satu bulan," kata Rika ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, dilansir pada Jumat, 26 Desember 2025.
Meski demikian, Rika belum merinci lebih jauh mengenai identitas narapidana lain yang juga menjadi perhatian publik dan memperoleh remisi Natal tahun ini.
Baca Juga: Terpopuler: Gerbang Tol Sawangan 4 Macet, Harvey Moeis Sudah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli
Ia juga belum memberikan keterangan tambahan saat disinggung mengenai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, yang hingga kini masih menjalani proses hukum terkait perkara pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Secara umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diketahui memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana yang memenuhi syarat.
Selain itu, sebanyak 151 Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari total penerima remisi tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh RK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, termasuk mereka yang merayakan Natal.
Baca Juga: Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dilelang
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan serta nondiskriminasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan sebagai prioritas, sembari mendukung terciptanya suasana pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pembinaan khusus anak.
Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktobe (Antara)