Pemprov: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen Menjadi Rp2,41 juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 15:29
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi uang rupiah ilustrasi uang rupiah (dokumentasi beno junianto)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495 atau naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp153.414,05.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, menyampaikan penetapan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made.

Ia menyampaikan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan karakteristik, risiko, dan perkembangan ekonomi melalui kajian unsur akademisi.

Namun hasil analisis, lanjutnya, menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi membuat penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026.

"Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Ni Made.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Rinciannya, UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp172.551 menjadi Rp2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp157.872 menjadi Rp2.624.387, dan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp2.591.000.

Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520, Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.

Baca Juga: Menaker Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember 2025

Ni Made menegaskan UMK itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha, kata dia, dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya.

Ni Made menambahkan besaran kenaikan upah tahun 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1 sampai 0,3 persen. Sementara nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat, dengan rentang 0,5 hingga 0,9 diserahkan kepada daerah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.

ANTARA

Baca Juga: Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Bakal Diumumkan Lebih Cepat

x|close