Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas perkara megaskandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah Najib dinyatakan bersalah atas total 25 dakwaan.
Najib terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan dana sebesar RM2,3 miliar yang bersumber dari 1MDB. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin persidangan perkara 1MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan serta denda kumulatif sebesar RM11,4 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara. Sementara itu, atas 21 dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa disertai denda.
Meski demikian, Najib yang kini berusia 72 tahun hanya akan menjalani hukuman penAL 15 tahun penjara. Hakim memerintahkan seluruh hukuman penjara atas 25 dakwaan tersebut dijalankan secara bersamaan.
Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa vonis 15 tahun penjara tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara terpisah terkait SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 juta dan akan berakhir pada 23 Agustus 2028.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah memperhitungkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk pembelaan terdakwa, tuntutan jaksa, serta kepentingan publik.
“Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda,” kata hakim.
Hakim Sequerah menegaskan kembali bahwa seluruh hukuman penjara atas 25 dakwaan dijalankan secara bersamaan. Namun, sesuai Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, pelaksanaan hukuman tersebut baru dimulai setelah Najib menuntaskan masa pidana dalam kasus SRC International.
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Persidangan berlangsung hampir 12 jam, tepatnya selama 11 jam 45 menit. Najib yang hadir langsung dalam persidangan dilaporkan tampak tenang sepanjang proses sidang berlangsung. Sejumlah anggota keluarga serta pendukungnya juga terlihat hadir di ruang pengadilan.
Dalam perkara ini, Najib didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh suap sebesar RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad dalam rentang waktu 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 24 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda lima kali nilai suap atau RM10.000, mana yang lebih tinggi.
Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dituduh melakukan pelanggaran di bank yang sama pada periode 22 Maret 2013 hingga 30 Agustus 2013. Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 4(1)(a) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, denda hingga RM5 juta, atau keduanya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya dan memastikan tim pembela akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada Senin mendatang.
Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas perkara megaskandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (Antara)