Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menghormati putusan MK.
Tapi, pihaknya masih fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Apalagi, Komisi II belum memasuki pembahasan RUU Pilkada. Sehingga, seluruh perhatian diarahkan untuk menuntaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai penugasan dari pimpinan DPR.
"Kami ingin menegaskan bahwa tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus kami saat ini di DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut dia, pembahasan mengenai RUU Pilkada belum menjadi agenda Komisi II. Atas itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait implikasi putusan MK terhadap revisi aturan pilkada.
"Terkait pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu," tutur Bahtra.
Walau demikian, Bahtra lagi-lagi menegaskan DPR tetap menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Sebab, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
"Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Gedung DPR (Istimewa)