DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota dari Komisi II Menjadi Usul DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 17:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) membuka Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) membuka Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyepakati 15 rancangan undang-undang (RUU) mengenai kabupaten dan kota untuk ditetapkan sebagai usul DPR. Sebelumnya, seluruh RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan dengan menyampaikan, “Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para legislator yang hadir.

Adapun 15 RUU yang disetujui meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Bima Arya Dorong Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan Regulasi Nasional

Selain itu, terdapat RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, serta Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, RUU lainnya mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa penyusunan ke-15 RUU tersebut dilakukan secara terbatas dengan berfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.

Menurut dia, proses penyusunannya juga telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Dalam proses tersebut, Komisi II melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, hingga kalangan akademisi di setiap wilayah yang menjadi objek pengaturan.

Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery-Mitchell Baker

"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

(Sumber: Antara)

x|close