Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada akhirnya tak bermasalah seperti Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini dinyatakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Mulanya, Said mengatakan dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, reformasi subsidi energi dan KDMP, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.
Menurut dia, reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Tapi akurasi data tersebut masih jauh dari ideal. Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.
“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode. Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” kata Said usai rapat Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Terkait Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional. Dirinya meminta program ini dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang.
“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Maka tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang. Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tutur dia.
Sebelumnya, laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan. Panja lantas merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebu.
Selain itu, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kg harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat. Panja turut mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 1 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)