DPR Minta Satgas PHK Segera Gerak Cegah PHK Massal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 16:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi PHK. Ilustrasi PHK. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Sebab, kondisi ekonomi yang tengah dihadapi dunia usaha harus direspons melalui langkah-langkah terpadu agar tidak berujung pada meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka Pembahasan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah perlu menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Edy memandang, tekanan terhadap dunia usaha saat ini berpotensi memicu PHK apabila tidak segera diantisipasi.

Baca Juga: Bupati Buka Suara soal Dokter Icha Diduga Bunuh Diri Gegara Diintimidasi Oknum Anggota DPRD TTU

“Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” kata dia.

Edy menuturkan, tekanan yang dihadapi dunia usaha berasal dari berbagai faktor, mulai dari tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang meningkatkan biaya impor, hingga dinamika persaingan usaha di sejumlah sektor.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tekanan operasional sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar tidak berujung pada penutupan usaha maupun pemutusan hubungan kerja.

Ia mengapresiasi pembentukan Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah disetujui pemerintah. Tapi, Edy menegaskan satgas tersebut harus segera bekerja secara konkret.

“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” tuturnya.

Dirinya memandang, terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.

“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” kata dia.

Di samping melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja. Menurut Edy, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya menyebut hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga jaminan kesehatan yang tetap diterima pekerja setelah PHK.

“Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan,” jelas dia.

Edy berharap keberadaan Satgas PHK tidak hanya menjadi forum koordinasi, namun mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.

 

x|close