Ntvnews.id, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta seluruh pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang berkaitan dengan penetapan status tahanan rumah bagi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Selasa, 22 Desember 2025, Anwar menegaskan bahwa lembaga peradilan merupakan institusi yang bersifat independen dan harus dijaga dari segala bentuk intervensi. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan dalam menyikapi setiap putusan pengadilan.
"Saya ingin merujuk pada putusan terkait isu titah adendum yang diputuskan kemarin. Perlu ditegaskan bahwa Pemerintah MADANI tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan negara hukum serta pemisahan kekuasaan," kata Anwar Ibrahim.
Berdasarkan prinsip tersebut, Anwar menyatakan sikapnya untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjunjung kedaulatan hukum dengan menghargai putusan pengadilan, termasuk memanfaatkan jalur hukum yang masih tersedia apabila ingin mengajukan upaya banding sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Lakukan Perombakan Kabinet
Selain itu, Anwar mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan sikap tenang dan bijaksana, mengingat sensitivitas situasi yang tengah berlangsung.
"Saya menyerukan kepada semua pihak agar menangani isu ini dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan. Sekalipun ada pihak yang memilih untuk tidak menyatakan simpati kepada Dato’ Sri Najib Razak dan keluarganya, tidaklah pantas untuk memperkeruh suasana atau menambah ketegangan dalam keadaan yang sensitif ini," kata Anwar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia dalam sidang yang dipimpin Hakim Alice Loke Yee Ching di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 22 Desember 2025, memutuskan bahwa Najib Razak tidak dapat menjalani hukuman dengan status tahanan rumah.
Hakim Alice Loke Yee Ching menyatakan bahwa perintah tambahan atau titah adendum mengenai penetapan tahanan rumah bagi Najib Razak, yang disebut berasal dari Raja Malaysia ke-16 Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, dinilai tidak sah. Hal tersebut disebabkan titah tersebut tidak diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan Wilayah Federal tahun 2024 yang membahas pemberian keringanan hukuman kepada Najib Razak.
(Sumber: Antara)
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat berbicara di hadapan Dewan Rakyat, Parlimen Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 14 Oktober 2025. /ANTARA/HO-YouTube Parlimen Malaysia. (Antara)