Purbaya Usai Penyegelan Toko Emas di Pluit: Orang Bea Cukai Ada yang Nipu-nipu Tuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 17:33
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

Penyegelan tersebut memicu pertanyaan mengenai proses pengawasan impor dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap Bea Cukai praktik-praktik lama yang dinilai bermasalah. 

Ia mengisyaratkan adanya kemungkinan pelanggaran dalam proses sebelumnya.

"Berarti orang Bea Cukai ada yang nipu-nipu tuh. Ini kan rezimnya baru, dia betulin yang lama. Biar aja nanti kita lihat seperti apa," ucap Purbaya di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Utang Negara

Ia menegaskan, apabila praktik yang merugikan negara memang terbukti terjadi selama ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Kalau memang itu praktik yang terjadi selama ini akan kita ubah, yang melakukan itu harus kita hukum dan negara nggak mau dirugikan," ungkap Purbaya. 

Purbaya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Meski belum menerima laporan resmi secara formal, ia mengaku terus melakukan pengawasan.

"Saya akan lihat terus ke depan, ini kan belum laporkan saya secara formal hasil di lapangan. Cuma saya monitor sekali-sekali saya telepon gimana keadaannya," tandasnya.

Adapun penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 20 Februari 2026 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury.

Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 T di Perbankan Sampai September 2026

Hal tersebut terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho dalam keterangan tertulis.

Nugroho menerangkan penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," bebernya.

Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut.

Hal tersebut karena saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

x|close