Purbaya Soal Bea Cukai Segel Toko Emas di Pluit: Mereka Gagah-gagahan, Seperti Hina Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 14:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Dalam hal ini, Purbaya menyebut penyegelan dilakukan lantaran sebagian barang yang diperdagangkan diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.

“Barangnya Spanyol lah, separuh nyolong, separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar-bea masuk. Ada yang 50, ada yang 25. Nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” ucap Purbaya di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Baca juga: Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suami, Dilarang Kerja di Pemerintahan

Purbaya pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga secara terang-terangan menjual barang impor tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan, menurutnya itu seperti menghina pemerintah.

"Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan kita nyolong. Habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan saya seperti menghina pemerintah,” lanjutnya.

Adapun penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 20 Februari 2026 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury.

Hal tersebut terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho dalam keterangan tertulis.

Nugroho menerangkan penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

Baca juga: Purbaya Murka, Blacklist Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Akibat Hina Negara

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," bebernya.

Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut.

Hal tersebut karena saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

x|close