Purbaya Tegaskan Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Utang Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 15:44
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahwa dana yang digunakan untuk menempuh pendidikan berasal dari pajak rakyat dan sebagian pembiayaan utang negara.

Hal tersebut buntut viral unggahan Instagram @sasetyaningtyas, yang bersama suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP yang membuat pernyataan kontroversial.

"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026, Senin 23 Februari 2026.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. 

Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 T di Perbankan Sampai September 2026

Baca juga: Purbaya Soal Bea Cukai Segel Toko Emas di Pluit: Mereka Gagah-gagahan, Seperti Hina Pemerintah

“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” lanjutnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan bersedia mengembalikan dana beasiswa.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” bebernya.

Dalam hal ini, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi yang bersangkutan.


x|close