Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 T di Perbankan Sampai September 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 15:29
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. 

Perpanjangan kas yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) ini dilakukan untuk menjaga stabilitas likuiditas sektor perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan penyaluran kredit.

"Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026, Senin 23 Februrai 2026.

Nantinya evaluasi kebijakan itu akan kembali dilakukan pada September mendatang.

Baca juga: Purbaya Soal Bea Cukai Segel Toko Emas di Pluit: Mereka Gagah-gagahan, Seperti Hina Pemerintah

Lanjut kata Purbaya, sejak awal penempatan dana pada September 2025 hingga Januari 2026 kebijakan itu turut mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit.

Suku bunga deposito tenor enam bulan tercatat turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025, sementara deposito tenor tiga bulan turun menjadi 4,68 persen pada Januari 2026 dari 4,71 persen pada November 2025.

“Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan Januari tahun lalu yang berada pada level 9,20 persen," lanjutnya.

Purbaya menambahkan pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus mendorong pertumbuhan kredit melalui kebijakan penempatan dana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menempatkan total dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari SAL ke 5 bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD). 

Baca juga: Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suami, Dilarang Kerja di Pemerintahan

Diantaranya Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.

Dari total tersebut, sebesar Rp75 triliun kemudian ditarik kembali untuk dibelanjakan guna mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.

x|close