Motif Pasutri Pemilik Nasi Kuning di Makassar Sekap dan Perkosa Karyawati Berusia 22 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 11:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pasutri yang Sekap Karyawati di Makassar Pasutri yang Sekap Karyawati di Makassar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap dipicu oleh motif kecemburuan dalam rumah tangga. Pasutri berinisial SK dan SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Korban merupakan perempuan berusia 22 tahun yang bekerja sebagai karyawan di usaha milik kedua tersangka. Selama sekitar satu tahun, korban juga tinggal di lokasi usaha tersebut, sehingga berada dalam posisi rentan karena relasi kerja dan tempat tinggal dengan para pelaku.

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (5/1).

Peristiwa bermula ketika SM mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban. Rasa cemburu tersebut kemudian mendorong SM untuk memaksa korban dan suaminya mengakui dugaan perselingkuhan tersebut.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Kesiapsiagaan DKI Hadapi Ancaman Super Flu

Karena tidak mendapat pengakuan, pasutri itu membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami kekerasan fisik serta seksual.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Korban diketahui disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Dalam konstruksi perkara, SK diduga sebagai pelaku pemerkosaan, sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Baca Juga: Tega! Pasutri di Makassar Sekap dan Perkosa Karyawati, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka dan memastikan rekaman tersebut tidak disebarkan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SK dan SM dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.

HIGHLIGHT

x|close