TNI Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Pratu Farkhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 10:57
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat 31 Oktober 2025 (ANTARA/Walda Marison) Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat 31 Oktober 2025 (ANTARA/Walda Marison) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memastikan proses pengusutan kasus kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Pratu Farkhan diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh sesama anggota TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan TNI tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, baik terhadap masyarakat maupun antarprajurit.

"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donny saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Donny menjelaskan hingga saat ini proses penyidikan internal telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. TNI AD juga telah menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan dan melakukan proses investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait," jelas dia.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Prada Lucky karena Dianiaya Senior, 20 Orang Jadi Tersangka

Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan akan dilakukan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun demi tegaknya hukum di lingkungan TNI AD.

"Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, adil, dan bertanggung jawab, demi menjaga keadilan bagi almarhum, keluarganya, serta kehormatan institusi TNI Angkatan Darat," jelas dia.

Diketahui, Pratu Farkhan Syauqi Marpaung meninggal dunia saat menjalankan tugas di Papua pada 31 Desember 2025. Kematian prajurit tersebut diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama personel TNI.

Baca Juga: Menteri PPPA Sesalkan Vonis 10 Bulan Oknum TNI Pelaku Kasus Kekerasan Anak

(Sumber: Antara) 

x|close