Menteri PPPA Sesalkan Vonis 10 Bulan Oknum TNI Pelaku Kasus Kekerasan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 12:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas putusan pengadilan militer terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang menyebabkan meninggalnya anak berinisial MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan militer terhadap pelaku jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah Fauzi.

Baca Juga: Kementerian PPPA Fokus Temukan Akar Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak

Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan pada anak.

“Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca Juga: Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Jakarta Meningkat, Januari - September 2025 Ada 1.500 Kasus

Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, saat MHS bersama temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang. Ketika aparat datang untuk membubarkan keributan tersebut, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh seorang oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia, meskipun korban diketahui tidak terlibat dalam tawuran tersebut.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Detasemen Polisi Militer I/5.

Setelah proses hukum berjalan lebih dari satu tahun, pengadilan militer akhirnya menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa hukuman penjara selama 10 bulan dan restitusi sebesar Rp12.777.100.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (Sumber: Antara) 

 

x|close