Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara disertai pemecatan dari dinas militer terhadap 17 prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Putusan tersebut mengabulkan tuntutan Oditur Militer secara keseluruhan.
Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka pada Rabu sekitar pukul 10.30 Wita. Majelis hakim dipimpin oleh Mayor Chk. Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Sejak pagi hari, ruang sidang telah dipenuhi keluarga korban yang hadir bersama kuasa hukum.
Perkara ini tercatat dalam register Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan total 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Shinta Arsinta Goyang Program Musik Soundcore Lewat Single 'Cinta Luar Biasa'
“Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan subsidair dan lebih subsidair tidak lagi dipertimbangkan,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan hukum.
Atas perbuatannya, para terdakwa berpangkat Tamtama dan Bintara dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta tambahan pidana pemecatan dari dinas TNI. Sementara dua terdakwa berpangkat perwira, yakni Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dijatuhi hukuman lebih berat berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pemecatan dari dinas militer.
Selain pidana badan dan pemecatan, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai Rp544.625.070. Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng, sehingga masing-masing terdakwa dibebani kewajiban sebesar Rp32.036.768.
Baca Juga: Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung: Mohon Doanya
“Jika dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Termasuk dalil yang menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari proses “pembinaan” maupun alasan-alasan motif tertentu. Hakim menilai dalil tersebut tidak dapat dibenarkan karena justru menjadi upaya pembenaran atas tindakan kekerasan yang mengabaikan keselamatan korban.
“Permohonan para terdakwa untuk dibebaskan tidak dapat diterima,” tegas ketua majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu tujuh hari ke depan.
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu 10 Desember 2025. ANTARA/Anwar Maga. (Antara)