Ntvnews.id, Jakarta - Masalah dana investasi yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, memasuki tahap penentuan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinyatakan gagal, sehingga pihak korban berinisial RF melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka dengan batas waktu pelunasan di awal Januari.
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menyampaikan bahwa dalam pertemuan terakhir, Rully sempat meminta perpanjangan waktu hingga pertengahan Januari. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.
"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," kata Santo Nababan dalam keterangannya, dilansir pada Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Taiwan Gertak Balik, Kerahkan F-16 dan Kapal Perang Hadapi Latihan Militer Skala Besar China
Setelah berkoordinasi dengan kliennya, pihak korban menolak permintaan penundaan tersebut. Korban hanya memberikan kesempatan terakhir hingga awal Januari sebagai bentuk iktikad baik.
"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," ujar Santo Nababan.
Jika hingga 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan atau penyelesaian nyata, kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," tegasnya.
Baca Juga: China Kepung Taiwan dari Laut dan Udara, Kerahkan Roket hingga Kapal Perang
Kerugian korban tidak hanya berasal dari modal awal, tetapi juga dari janji keuntungan yang tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam proposal investasi.
"Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat Rully menawarkan investasi pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta, kepada RF melalui WhatsApp. Proposal yang diberikan memuat skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor, serta klaim pendapatan bulanan usaha.
Masalah muncul ketika laporan keuangan dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Dari total dana investasi sekitar Rp 200 juta, pembayaran yang dijanjikan Rp 6 juta per bulan hanya terealisasi empat kali, sehingga kerugian korban ditaksir melebihi Rp 300 juta.
Boiyen Foto Prewedding dengan Rully Anggi Akbar (IG: Boiyen)