Ntvnews.id, Malang - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Mohammad Imam Muslimin yang dikenal dengan nama Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pornografi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota dan telah dikonfirmasi secara terbuka oleh pihak kepolisian. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa Yai Mim kini berstatus tersangka.
Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara atas laporan yang masuk dari seorang warga bernama Sahara, yang diketahui merupakan tetangga Yai Mim. Laporan itu tercatat dan diterima kepolisian pada 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Camat Lowokwaru Bela Sahara, Klaim Tanah di Joyogrand Bukan Wakaf dari Eks Dosen UIN Malang
“Dari hasil gelar (perkara), statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini dsri laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh saudari Sahara terakhir Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yudi pada Rabu, 7 Januari 2025.
Yudi menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/20206) dengan durasi cukup panjang, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana dalam perkara yang menjerat Yai Mim, sehingga statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Meski demikian, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Menurut Yudi, langkah yang diambil saat ini adalah pemanggilan resmi sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau sampai 3 kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Baca Juga: Viral Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah Saat Cekcok dengan Tetangga, Kampus Buka Suara
Dalam proses penyelidikan perkara ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Yudi mengungkapkan, hingga saat ini total ada sembilan orang yang dimintai keterangan, termasuk para tetangga yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal Yai Mim dan pelapor. Selain itu, Yai Mim sendiri sebelumnya juga telah diperiksa bersama istrinya dalam tahap klarifikasi.
“Sejauh ini sudah ada 9 orang yang kita periksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita masih menunggu kedatangan Yai Mim,” pungkas Yudi.
Dengan penetapan status tersangka ini, proses hukum terhadap Yai Mim resmi berlanjut dan kini berada pada tahap penyidikan oleh Polresta Malang Kota.
Viral Oknum Dosen UIN Malang Diduga Lakukan Pelecehan, Oura-pura Stroke Saat Diperiksa Polisi (Tangkapan Layar)