Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2026, 13:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang memberikan keterangan pers terkait hasil penanganan kasus di Tangsel. (ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan) Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang memberikan keterangan pers terkait hasil penanganan kasus di Tangsel. (ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan) (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pada Kamis, 1 Januari 2026, bahwa kedua tersangka berinisial EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32), kepala mesin ekstraksi.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka Direktur PT. NNN, dan kepala mesin ekstraksi," kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Polres Tangerang Selatan juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, serta satu unit mesin ekstraksi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menambahkan bahwa PT NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, dan lantai tiga serta empat sebagai area produksi.

Baca Juga: Gedung Farmasi di Pondok Aren Meledak Hebat, Ternyata Penyebabnya Karena Ini

"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000.

Sementara itu, hasil penelitian Puslabfor menunjukkan dari sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi terdapat kandungan etanol yang saat kejadian telah berbentuk uap. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga mengakibatkan ledakan.

(Sumber: Antara) 

x|close