Ntvnews.id, Jakarta - Nama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sosoknya selama ini dikenal luas di lingkaran politik nasional sekaligus lingkungan keagamaan.
Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Latar belakang pesantren membentuk perjalanan awal Yaqut yang tumbuh dan dibina di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.
Selain menempuh pendidikan keagamaan, Yaqut juga menjalani pendidikan formal. Ia bersekolah di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Indonesia (UI) pada jurusan Sosiologi, meski tidak diselesaikan. Saat berstatus mahasiswa, Yaqut aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier politik Yaqut bermula dari daerah. Ia dipercaya menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, dari 2001 hingga 2014. Pada 2004, Yaqut terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Langkah politiknya berlanjut ke tingkat nasional ketika ia masuk ke DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014. Yaqut kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada periode berikutnya. Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Breaking News: KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama, nama Yaqut kembali mencuat dalam perkara hukum. KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penyidikan panjang KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Penyidik menduga kebijakan diskresi Menteri Agama saat itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler justru dibagi sama rata, 50:50, dengan haji khusus. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Uang tersebut diduga berasal dari kesepakatan bawah tangan antara Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset melalui metode follow the money.
Dalam proses penyidikan, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh KPK, dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025.
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi Kemenag RI)