Kemenhaj Pastikan Pelunasan Biaya dan PK Haji Khusus Diselesaikan Sebelum Batas Waktu Saudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 19:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/aa. Ilustrasi - Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah calon haji khusus akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan mengatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah dipersiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah kepada PIHK, Ian menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian pada sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Ia menegaskan hambatan yang terjadi bukan berasal dari satu faktor semata.

Baca Juga: KPK Dalami Perbedaan Kuota Haji Khusus yang Diterima Biro Perjalanan

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Terkait potensi tidak terserapnya kuota haji khusus, Kemenhaj mengakui risiko tersebut selalu ada. Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap dapat terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” kata Ian.

Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi berada pada rentang Sabtu, 4 Januari hingga Minggu, 1 Februari 2026. Untuk itu, Kemenhaj tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberikan ruang bagi PIHK dan jamaah.

Baca Juga: KPK: Ada Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Alihkan Jemaah ke Haji Khusus

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Sementara itu, terkait perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan pemerintah akan memprioritaskan percepatan penerbitan PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close