Kemenhaj Perpanjang Waktu Pelunasan Haji di 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 16:43
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah menunda proses seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di tiga provinsi yang jadi wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dahnil menjelaskan alasan penundaan seleksi PPIH di tiga daerah yang saat ini terdampak musibah, pemerintah mengambil langkah tersebut diambil untuk memberi ruang bagi stabilisasi kondisi daerah.

“Sekarang ini kan proses rekrutmen petugas haji. Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga: Kemenhaj Rampungkan Struktur Kanwil Jelang Penyelenggaraan Haji 2026

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan kebijakan relaksasi terkait pelunasan biaya haji dan penentuan petugas bagi calon jemaah maupun pihak terkait di tiga provinsi tersebut.

“Dan mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata dia.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa mekanismenya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, hanya dengan perluasan waktu.

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," ujarnya.

x|close