Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya pada Selasa, 25 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi publik dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rehabilitasi tersebut memulihkan kembali kedudukan, harkat, dan martabat para mantan direksi sebagai warga negara sesuai amanat Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Proses rehabilitasi dilakukan melalui penerbitan surat keputusan oleh Presiden, yang kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum. KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif dan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan bagi ketiga mantan direksi ASDP. Dengan keputusan tersebut, ketiganya resmi dinyatakan bebas dan dipulihkan hak-haknya.
Kasus yang menjerat para mantan direksi ASDP bermula pada periode 2019–2022 ketika dewan direksi menyetujui kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK kemudian mengumumkan adanya dugaan korupsi pada 11 Juli 2024.
Pada 19 Agustus 2024, tiga mantan direksi ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum berlanjut hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025. Pada 20 November 2025, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemberian rehabilitasi ini sesuai dengan ketentuan konstitusi serta praktik ketatanegaraan yang berlaku. Melalui keputusan ini, ketiga mantan direksi—yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dinyatakan dipulihkan kembali sebagai warga negara dan kembali kepada kondisi semula secara hukum.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya, Selasa (25/11). (Antara)
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Dinilai Sinyal Positif, DEEP: Bukti Gagalnya Penegakan Hukum
Infografik: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya, Selasa (25/11). (Antara)