Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.
Permohonan tersebut dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji, yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya telah diubah melalui putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan tepat sebelum perkara Hasto, Mahkamah menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.
Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" potensial digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Bendera GAM, Hasto Tegaskan Hanya Merah Putih di NKRI
Sebelumnya, Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena frasa tersebut telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang dimohonkan Hasto tidak lagi sama.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor selama ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana diatur konstitusi.
Baca Juga: Hasto: PDIP Telaah Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Ia meminta norma pasal diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".
Selain itu, Hasto juga mempersoalkan beratnya ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ia meminta agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.
Tak hanya itu, ia turut memohon agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai bersifat kumulatif, sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses hukum tersebut secara bersamaan.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Anggota Majelis Hakim MK M Guntur Hamzah (kanan) dan Daniel Yusmic (kiri) memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pihak politisi PDIP Hasto Kristiyanto selaku pemohon. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom (Antara)