Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi meninggalkan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto keluar dari kompleks Rutan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, tepat pukul 21.23 WIB, dan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto dalam pernyataan pertamanya usai bebas.
Ia menyambut pemberian amnesti itu dengan penuh rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
“Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” katanya.
Baca Juga: Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong Dinilai Pulihkan Keadilan Negara-Rakyat
Menurut Hasto, keputusan kepala negara tersebut merupakan jawaban atas pembelaannya di persidangan yang menekankan pentingnya keadilan substantif.
“Artinya, Presiden Prabowo menjawab pledoi dirinya tentang keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI," ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Hasto kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ucapnya.
Baca Juga: Megawati Serahkan Urusan Amnesti Hasto Kepada Tim Hukum
Pemberian amnesti kepada Hasto sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI. Persetujuan itu merupakan bagian dari pertimbangan terhadap permintaan Presiden yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut mencantumkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dalam waktu yang bersamaan, DPR RI juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menko Yusril: Seluruh Aspek Hukum Gugur
Namun, ia tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam amar putusan, Hasto dinyatakan terbukti menyiapkan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022. Uang tersebut bertujuan untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
(Sumber: Antara)